Rabu, 23 April 2025 6:54:35

Bupati Sidoarjo Resmi Tersangka dan Ditahan Atas Suap Proyek PU

:


Oleh Untung S, Kamis, 9 Januari 2020 | 12:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 422


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumap persnya Rabu (8/1) malam mengungkapkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan bersama lima orang tersangka lain yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi dari pihak swasta.

“Kami sebelumnya mengamankan sedikitnya 11 orang saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Januari 2020, namun hasil pemeriksaan sementara sedikitnya dua alat bukti yang kuat ada pada enam tersangka ini. OTT ini berdasarkan laporan masyarakat yang kami dalami sejak satu tahun lalu,” ungkap Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, awalnya KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur Totok Sumedi, dan IWN di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa (7/1) sekitar pukul 18.18 Wib, tim turut mengamankan uang Rp259 juta.

Tim kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Sidoarjo dan mengamankan Saiful Ilah beserta ajudannya sekitar pukul 18.24 Wib, dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Selanjutnya tim menuju kediaman Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih pada pukul 18.36 Wib dan mengamankannya bersama uang sebesar Rp225 juta.

Pada pukul 19.18 Wib KPK juga mengamankan JTE (Judi Tetrahastoto) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya beserta uang sebesar Rp229.300.000.

Tim KPK juga sempat mengamankan dua staf Ibnu Ghoppur di kantornya, yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 Wib dan 23.14 Wib serta mengamankan uang Rp750 juta dalam ransel hitam.

Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekitar pukul 09.00 Wib.

“Dari OTT kali ini tim berhasil mengamankan sementara dari hasil perhitungan usai pemeriksaan intensif sebelum 1x24 jam, uang sebesarRp 1.813.300.000, nanti penyidik akan mencari dan mendalami keterkaitan alat bukti dengan para tersangka dalam kasus ini,” tutur Alexander Marwata.

Usai pemeriksaan secara intensif pada Kamis (9/1) dinihari pukul 03.00 Wib, dua tersangka dari pihak swasta langsung ditahan di Rutan POM Guntur Cabang KPK, sedangkan Bupati Sidoarjo dan tiga tersangka lainnya di Rutan KPK. Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kewenangan Undang-Undang dan penyidik.