:
Oleh Untung S, Selasa, 7 Januari 2020 | 11:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 235
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Presiden (Perpres) tidak mengatur soal organisasi dan tata kerja KPK namun cukup diatur dalam peraturan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/1) mengungkapkan hal ini setelah beredar informasi adanya draft Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, "Kami berpendapat sebaiknya hal ini cukup diatur dalam Peraturan KPK," katanya.
Menurut Ali penerbitan peraturan KPK itu mengacu pada ketentuan Pasal 25 Ayat (20) dan Pasal 26 Ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya tidak berubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Pasal 25 Ayat (2) UU KPK menyatakan, ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian Pasal 26 Ayat (8) menyebut, ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berpendapat kurang tepat jika OTK turut diatur dalam Perpres, karena di lembaga lain seperti Kementerian pun hanya diatur dalam peraturan setingkat Peraturan Menteri," tutur Ali Fikri.
Pernyataan Ali Fikri ini juga menanggapi informasi yang disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan tiga Perpres tentang KPK yang kini tengah dibahas untuk menyesuaikan pada UU KPK yang baru.
Satu Perpres diantaranya sudah terbit yakni Perpres tentang Dewan Pengawas KPK, yang kedua Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).