Atasi Banjir, Daerah Bisa Gunakan APBD

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 5 Januari 2020 | 12:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 586


Jakarta,InfoPublik-Musibah banjir yang terjadi pada awal Januari 2020 di sejumlah wilayah, mendapat perhatian serius Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

 
Pemerintah daerah (Pemda) yang wilayahnya mengalami bencana diharapkan bisa memaksimalkan anggaran.

Tito menuturkan pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk dialokasikan menangani korban banjir melalui pos belanja tidak terduga (BTT). 
 
Setiap pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat menetapkan tanggap darurat bencana dan menggunakan anggaran BTT tersebut.

"Ada anggaran-anggaran yang memang dialokasikan untuk tanggap darurat dan penanganan banjir. Tanggap darurat seperti Bekasi sudah ditetapkan sehingga bisa dikeluarkan anggaran BTT, belanja tidak terduga," kata Tito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2020).

Hal ini juga berlaku di daerah yang kini dilanda banjir antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Menurut Tito, pengeluaran BTT dapat dilakukan jika pemda yang bersangkutan telah menyatakan tanggap darurat bencana.

"Namun memang pengeluaran itu harus dinyatakan tanggap darurat situasi itu. Sementara yang sudah menyatakan  Kota Bekasi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, mengimbau pemda sudah mengantisipasi dana untuk penanganan banjir.

Menurut Syarifuddin, hingga kini belum terdengar  DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mengeluh karena APBD-nya tidak mencukupi biaya penanganan banjir. Hanya sekarang, kecekatan dan kecepatan pemda dalam mengeksekusi anggaran yang dibutuhkan untuk mengatasi korban banjir.

"Sejauh ini saya lihat tiga daerah ini belum ada yang mengeluh APBD-nya tidak memadai. Artinya tiga provinsi mengeluh anggarannya tidak ada. Apalagi awal tahun. Awal tahun itu saya membayangkan semua tersedia dalam jumlah yang cukup untuk mengekesekusi setiap kebijakan yang diambil," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur, bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan APBD. Sehingga, apabila BTT tidak juga mencukupi, kepala daerah bisa saja melakukan penggeseran alokasi anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak seperti bencana.

"Artinya apa? Diskresi sudah ada di kepala daerah. Kalau belanja tidak terduga tidak cukup, lantas tidak megambil langkah, kan tidak mungkin. Langkah apa yg bisa diambil? Misalnya pergeseran anggaran," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim bantuan berupa bahan-bahan pokok ke daerah Karang Tengah, Kota Tangerang yang terkena banjir sejak 1 Januari 2020.

Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo di posko bantuan Kemendagri yang didirikan di rumah Haji Sari Tenda, Jalan H Sumin, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Beberapa bahan pokok yang dikirim antara lain mie instan, susu, biskuit, air mineral.

Kebutuhan pokok lain seperti baju, selimut, peralatan shalat, diapers, pembalut, hingga dispenser juga turut dikirimkan untuk warga.

Selain itu, Kemendagri juga mengirim ambulans beserta obat-obatan dan tenaga medis ke lokasi agar warga bisa mengecek kesehatannya pasca terkena banjir.

Kemendagri juga mendirikan posko di Bekasi.

Sejumlah provinsi mengalami banjir antara lain Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, pada awal Januari 2020.

Sedangkan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyatakan,  5 - 10 Januari 2020 akan masuk aliran udara basah dari arah Samudera Hindia sebelah barat pulau Sumatera di sepanjang khatulistiwa. 


Kondisi itu berdampak meningkatnya intensitas curah hujan menjadi lebih ekstrem, sehingga masih akan berpotensi hujan ekstrem di wilayah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi sampai Lampung, termasuk Pulau Jawa.