Polri Terus Lakukan Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Makar

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 4 Desember 2016 | 20:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Jakarta, InfoPublik- Polisi terus melakukan penyidikan terkait tujuh orang tersangka yang diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar.

Ketujuh tersangka yakni KZ, AT, RS, FH, ES, AI dan RS diduga ingin menggerakkan massa doa bersama pada Jumat 2 Desember 2016 untuk digiring ke DPR. "Penyidikan tetap dijalankan tanpa adanya penahanan kepada beliau-beliau yang dinyatakan sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (3/12).

Boy Rafli menjelaskan, massa doa bersama yang dipusatkan di Monas begitu besar dan kemungkinan ada yang tidak puas bisa dimanfaatkan, karena itu polisi tidak menunggu itu terjadi sehingga melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Menurut Boy, polisi mengambil langkah penangkapan sebagai upaya strategi Polri untuk menjaga kemurnian niat ibadah doa bersama di Silang Monas dan mengeliminasi berbagai adanya indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya pemanfaatan terhadap massa.

Selain tujuh tersangka, penyidik pun menangkap 4 orang lainya yakni AD, SBP, J dan R. AD dijerat dengan pasal 207 KUHP. Sedangkan tiga orang yakni SBP, J dan R dikenakan UU ITE dan ditahan di Polda Metro Jaya.