:
Oleh Untung S, Sabtu, 3 Desember 2016 | 23:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 419
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 M. Itoc Tochija, sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi suap terkait proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi bernilai Rp57 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (3/12) mengungkapkan usai dilakukan pemeriksaan intensif hingga 1x24 jam dan penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) ditemukan dua alat bukti permulaan yang kuat keduanya telah menerima suap.
“Keduanya dengan peran utama MIT sudah menerima RP500 juta dari seharusnya menerima Rp6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru, ternyata MIT sebagai suami AST yang juga mantan Wali Kota memberikan jabatan kepada pengganti, MIT masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintah,” kata Basaria.
Menurut Basaria keduanya diduga menerima gratifikasi suap dari seorang pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang juga sudah menjadi tersangka kasus ini.
Dalam kasus ini Atty Suharty dan M Itoc Tochija dijerat pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Modus Suap
Bagaimana modusnya sepasang suami istri ini, Basaria mennuturkan MIT memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tindakan di dalam pelaksanaan proyek karena proyek selalu dilakukan MIT (M Itoc Tochija), sedangkan istrinya hanya tinggal tanda tangan.
“Istrinya tinggal mengesahkan dan mengiyakan persetujuan di bawah pengaruh MIT. Sebenarnya dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) sudah ada pasal khusus mengatur trading influence tapi kita belum memasukkan ke dalam undang-undang," tuturnya.
Penyidik menurut Basaria saat ini KPK juga masih melakukan pengejaran terhadap perantara dalam proyek-proyek yang disepakati oleh Atty karena pengaruh MIT.
Kedua pasang suami istri orang nomor satu di Kota Cimahi ini ditangkapk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2016, saat itu KPK juga turut menyita buku tabungan MIT yang didalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.