:
Oleh G. Suranto, Jumat, 25 November 2016 | 14:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 630
Jakarta, InfoPublik- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melakukan penataan organisasi perangkat daerah, setelah revisi Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah selesai.
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda untuk mengatur lebih rinci lagi. “Setelah perda selesai, maka kami akan susul dengan pergub-pergub sebanyak jumlah SKPD yang ada,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/11).
Ia berharap pengesahan Perda tentang Perangkat Daerah ini bisa tepat waktu. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta pengesahan akan dilakukan pada tanggal 13 Desember mendatang.
Disebutkan, pembuatan pegub sengaja sejalan dengan pembahasan perda, karena dirinya ingin pada 1 Januari mendatang Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan perangkat daerah yang baru.
“Seluruhnya akan kami isi pada minggu terakhir Desember, sehingga menjelang tahun baru kami tata ulang semuanya,” tandasnya.