Polisi Serahkan Berkas Perkara Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 25 November 2016 | 12:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 417


Jakarta, InfoPublik- Mabes Polri menyerahkan berkas perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara sudah selesai untuk tahap pertama. Hari ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Kejagung Jakarta, Jumat (25/11).

Rikwanto menegaskan, penyerahan berkas perkara ke Kejagung menunjukkan kerja serius Polri menangani kasus Ahok. Dia optimistis perkara Ahok dapat secepatnya disidangkan di pengadilan. 

Usai menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, ada 13 jaksa yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan segera mengambil sikap. Saya tidak akan katakan berapa hari, tapi segera mungkin akan mengambil sikap. Prinsipnya segera," kata Noor.

Noor pun menjelaskan, jika sudah diteliti maka berkas perkara hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang sudah lengkap bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Basuki Tjahaja Purnama disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.