KPK Didik Penyuluh Instansi Tanamkan Budaya Antikorupsi

:


Oleh Untung S, Jumat, 25 November 2016 | 09:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 735


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi berstandar SKKNI, sebagai upaya  pembangunan karakter dan budaya antikorupsi, sehingga bisa mencegah sesorang terjerumus tindak pidana korupsi sejak dini.

Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam acara pembukaan acara ini di Desa Wisata Kebon Agung Imogiri, Bantuk, Yogyakarta, Kamis (24/11), mengungkapkan KPK melihat bahwa pembangunan karakter dan budaya antikorupsi lebih efektif dilakukan sebagai upaya pencegahan, untuk itu pihaknya terus melakukan upaya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi, dengan melibatkan para penyuluh dari sejumlah instansi agar dampak positif terus meluas.

“Kegiatan ini diikuti 62 peserta yang merupakan pegiat antikorupsi, aktivis komunitas dan widyaiswara dari kementerian/lembaga, para calon penyuluh antikorupsi akan ditempa dengan berbagai pengalaman dan pembekalan agar mampu secara mandiri membuat materi penyuluhan, maupun model pembelajaran antikorupsi yang efektif dan menyenangkan yang akan digunakan dalam implementasi pendidikan antikorupsi,” kata Agus.

Adapun sejumlah kompetensi yang akan dibekali antara lain; Mengaktualisasikan nilai-nilai integritas; Menangani konflik yang muncul dalam proses penyuluhan antikorupsi; Menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi; Menyadarkan bahaya dan dampak   korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi, dan nepotisme; Membangun cara berpikir kritis terhadap masalah korupsi; serta Melatih keterampilan antikorupsi sekaligus membangun sikap antikorupsi kelompok sasaran.

Agus Rahardjo mengharapkan, para penyuluh antikorupsi dapat memperluas cakupan area yang tersentuh dan menerima pembelajaran antikorupsi. “Sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya laten korupsi yang pada akhirnya dapat berkontribusi secara aktif dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Dari sini, Agus berharap bisa memenuhi kebutuhan penyuluhan antikorupsi di seluruh Indonesia. Sebab, sedikitnya ada 50 permintaan setiap pekannya yang masuk ke KPK. Mustahil, personel KPK bisa memenuhi permintaan tersebut. “Karenanya kami perlu mencetak penyuluh antikorupsi yang bersertifikat untuk menyampaikan pesan antikorupsi sehingga daya jangkaunya lebih luas,” katanya.

Pada kesempatan ini juga, Ketua KPK Agus Rahardjo menyaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan penandatanganan dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluh antikorupsi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengapresiasi KPK dalam merumuskan SKKNI bidang penyuluh antikorupsi yang akan menjadi acuan proses pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Ia juga berharap, hal ini akan berdampak masif dan positif.

“Semoga hal ini bisa dilakukan lebih masif yang pada akhirnya berdampak pada tersebarnya bibit integritas,” katanya.