:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 18 November 2016 | 14:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 152
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan batas waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Mei 2017.
“Target waktu itu didasarkan pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 yang akan dimulai Juni 2017, dan pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu baru akan berlangsung Maret 2017,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (18/11).
Menurut Mendagri, pihaknya juga mempertimbangkan jadwal kerja anggota DPR. Ia berharap, legislatif dan eksekutif dapat membahas RUU Pemilu secara maksimal.
Ia menegaskan RUU Pemilu akan memperkuat sistem presidensial yang berlaku di Tanah Air. "Pembahasan ini membawa perubahan yang signifikan. RUU tersebut tentu memperhatikan masyarakat, dan menjaga kedaulatan partai politik," katanya.
Ia menambahkan pembahasan RUU Pemilu akan difokuskan pada pasal yang bersinggungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya peraturan tentang sistem pemilu.
"Selain itu, mungkin yang paling keras pembahasannya adalah presidensial threshold, aspirasi partai baru, dan jumlah daerah pemilihan," ungkapnya.
Sebelumnya MK memutuskan sistem pemilu yang berlaku adalah pemilihan terbuka. Namun, dalam draf RUU Pemilu yang diserahkan pemerintah, terdapat tiga opsi sistem pemilu yakni terbuka, tertutup dan terbuka terbatas.