:
Oleh G. Suranto, Jumat, 18 November 2016 | 12:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 186
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memperlancar proses perekaman E-KTP, karena e-KTP ini merupakan sebuah intrumen atau alat bukti nanti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Bagi warga Jakarta yang karena blanko lagi kosong, tidak usah kawatir. Kita bisa sediakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI untuk tanda bukti untuk mencoblos,” kata Plt. Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Menurutnya, ketidakadaan blanko jangan diartikan hak memilihnya batal, tidak ada. Surat keterangan dari Dukcapil bisa dilakukan. “Ini dukungan pemda dalam persiapan Pilkada, dan sampai saat ini sudah berjalan,” paparnya.
Disebutkan, disamping memperlancar proses perekaman e-KTP, pihaknya juga membantu tahapan pilkada lainnya, seperti yang jelas suporting anggaran. Itu paling pokok, kemudian juga persiapan sarana dan prasarana seperti gedung sesuai permintaan.
Ia menambahkan, pada saat kampanye adalah pengamanan. Bersama dari pihak Kepolisian dan Satpol PP, sifatnya mendukung, misalnya dalam konteks menurunkan spanduk. Ketika mereka nggak mampu, Satpol PP membantu. “Seperti itu yang menciptakan iklim kondusif seluruh jajaran,” ungkapnya.