DPR Dukung Penundaan CPNS Di 32 Instansi Pusat

:


Oleh Wandi, Kamis, 17 November 2016 | 08:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 583


‎Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pemerintah menunda rekrutmen CPNS pada 32 instansi pusat mendapat dukungan kalangan DPR. Keputusan itu dinilai tepat karena masih menyisakan persoalan terutama masalah honorer kategori dua (K2).

"Sesuai pembahasan Komisi II dengan MenPAN-RB disepakati, tidak ada rekrutmen CPNS tahun ini. Rekrutmen bisa dilakukan bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan," ungkap Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR, Selasa (15/11).

Menurut politikus Gerindra ini, UU ASN yang sudah ditetapkan pada 2014 itu tidak memenuhi unsur keadilan, sehingga layak direvisi meski sifatnya terbatas.

Usulan MenPAN-RB Asman Abnur yang awalnya ingin merekrut CPNS tahun ini, ditentang Komisi II karena tidak ada landasan hukumnya.

DPR sejauh ini ngotot merevisi UU ASN karena di dalam UU tersebut tidak mengatur tentang tenaga honorer dan kontrak. Padahal, selama ini merekalah yang mengisi pekerjaan PNS.‎

"Rekrutmen CPNS tanpa dasar hukum yang jelas bisa digugat sewaktu-waktu. Itu sebabnya kami meminta MenPAN-RB untuk menunda. Untungnya MenPAN-RB sangat responsif," terangnya.