:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 16 November 2016 | 13:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 276
Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan bukti yang telah dikerjakan dalam tiap tahapan pemilihan.
“Pada saat terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) KPU harus dapat mengubah ”arena” persidangan menjadi tempat pembuktian bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu mampu menyelenggarakan pemilihan secara berintegritas,” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, di Sanur, Bali, Rabu (16/11).
Menurut Juri, pemilihan merupakan sarana kontestasi yang sangat mungkin adanya potensi gugatan yang akan diajukan ke MK.
Sedangkan Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menambahkan, pihaknya harus siap dengan segala situasi dan mempertanggung jawabkan apa yang sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya. “Mengsengketakan hasil pemilihan menjadi sebuah tradisi dalam konstenstasi pemilihan selama ini, sehingga peserta pemilihan datang ke MK dengan berbagai macam argumen, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu harus siap,” ujarnya.
Sigit juga mengimbau agar KPU yang lebih tinggi untuk melakukan supervisi dan monitoring dalam lingkup daerahnya.