:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 16 November 2016 | 12:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 425
Jakarta, InfoPublik- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan polisi belum akan melakukan penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan penistaan agama.
"Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif," kata Tito di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11).
Kendati demikian, polisi akan melakukan pencegahan untuk ke luar negri. "Sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan untuk melakukan pencekalan. Jangan sampai yang bersangkutan ke luar negeri lalu polisi disalahkan," terang dia.
Polisi akhirnya melanjutkan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tahap penyidikan. Dilanjutkanya kasus ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Ahok sebagai tersangka.