Rabu Polri Umumkan Kelanjutan Status Kasus Ahok

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 15 November 2016 | 20:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 641


Jakarta, InfoPublik- Rabu (16/11), rencananya polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hasil yang dimaksud adalah ada atau tidaknya unsur pidana terkait kasus ini. Untuk kesimpulan keseluruan, tim Bareskrim akan merumuskan pada malam ini. "Kemungkinan besok akan disampaikan kepada masyarakat. Jadi itu sementara gambaran untuk sampai saat ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Menurut Boy, insya allah besok hasilnya akan disampaikan hasil rumusan dari tim penyidik berkaitan dengan status perkara ini. "Apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan besok tidak lebih dari pukul 15:00," jelas dia.

Terkait waktu dan tempat, Boy mengaku akan segera disampaikan. "Saya akan bicara dulu dengan Kabareskrim, kira-kira dengan kompisisi jumlah wartawan sebesar ini kita gunakan tempat dimana," terang dia.

Boy menjelaskan terkait gelar perkara hari ini, diberikan waktu dari pihak terlapor dan pelapor untuk memaparkan terkait kasus ini. Termasuk para ahli.

Setelah itu dari pihak penyidik ada beberapa ahli yang dipilih untuk diberikan kesempatan 1 jam untuk memaparkan. "Ada 7 ahli dari Polri," kata Boy.

Menurut Boy, gelar perkara diperkirakan rampung sekitar pukul 20.00 WIB malam nanti. Setelah itu tim penyelidik termasuk Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto akan menelaah hasil gelar perkara. 

Untuk satu jam terakhir, pihak penyidik akan menambahkan, termasuk hal-hal yang ingin disampaikan kembali dimungkinkan. "Itulah kesimpulan sementara untuk hari ini," ujar Boy.