KPK Sudah Tetapkan Mantan Kasubdin PLS NTT Tersangka Korupsi

:


Oleh Untung S, Selasa, 15 November 2016 | 18:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 498


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MDTsebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.

Palaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (11/11) mengungkapkan MDT yang juga mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November 2016 lalu setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara.

Menurut penyidik tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penggunaan dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.

“Dalam penggunaan dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, yang jumlahnya masih dihitung,” kata Yuyuk.

Atas perbuatannya, MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.