:
Oleh Jhon Rico, Selasa, 15 November 2016 | 16:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik- Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Markas Besar Polri Jakarta.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan, hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama kemungkinan baru bisa diketahui 1 atau 2 hari kedepan. "Hasilnya 1 atau 2 hari baru diumumkan," kata Sirra Prayuna saat keluar ruangan guna beristirahat usai mengikuti Gelar Perkara.
Sirra menegaskan, gelar perkara masih tahap pemaparan dari pihak pelapor, terlapor, ahli dan pihak Bareskrim. Setelah itu akan ditentukan apakah perkara yang diajukan pelapor memenuhi unsur pidana atau tidak. Perlu ditingkatkan atau tidak.
"Itu tergantung pihak penyidik," ujar Sirra saat keluar ruangan guna beristirahat.
Dia juga menegaskan, gelar perkara langsung dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Menurut dia, pihak penyidik memaparkan hasil pemeriksaan beberapa waktu ini. "Terkait jumlah orang yang diperiksa dari pelapor atau terlapor. Berapa ahli yang sudah diperiksa dan berapa barang bukti yang sudah disampaikan ke penyidik," terang dia.
Menurut dia, hingga waktu istirahat baru pihak penyidik dan pelapor yang sudah melakukan pemaparan. Dilanjutkan baru pemaparan saksi ahli. Sedangkan dari pihak terlapor belum melakukan pemaparan. "Kami dari pihak terlapor belum berkesempatan memaparkan," kata dia.
Gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri ini dihadiri pihak pelapor termasuk juga saksi ahli Habib Rizieq, tim kuasa hukum Ahok, Kompolnas dan Ombudsman RI.