Mendagri : Jangan Ragu Laporkan Pungli

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 15 November 2016 | 16:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 253


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan oknum aparat pemerintahan yang melakukan pungutan liar atau pungli.

"Kalau ada pungli laporkan saja kan pungli bisa terbongkar kalau ada yang melaporkan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa (15/11).

Menurut Mendagri, laporan dari masyarakat sebagai upaya pemberantasan pungli yang secara nasional sudah dimulai dengan gerakan sapu bersih (saber) oleh berbagai kementerian atau lembaga negara.

Menteri Tjahjo Kumolo pun menegaskan laporan tersebut juga termasuk kalau ada masyarakat dikenakan biaya pungli dalam mengurus izin pembangunan rumah.

Publik menurutnya harus berani melaporkan, atau bisa juga lewat media. Sebab pungli bisa dibongkar kalau ada kepedulian masyarakat.

Ia menambahkan adanya pungutan serta tambahan biaya menyangkut masalah perumahan harus ada transparansi. Bila ada tambahan biaya, sebaiknya ada kejelasan, untuk apa peruntukan biaya tersebut.

“Di kami saja masih ada yang keluhan kok buat KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK) saja kok dipungut biaya. Padahal, permendagri serta perda sudah dihapus. Makanya harus jelas siapa yang melakukan pungli, di desa, kecamatan dan kabupaten mana,” paparnya.

Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh meminta agar pihak pemerintah daerah menindak oknum kecamatan yang melakukan pungutan liar dalam pelayanan KTP elektronik.

Menurut Zudan, untuk menindak petugas di kecamatan, itu menjadi kewenangan dari kepala daerah. “Namun kalau untuk petugas di dinas dukcapil, Kemendagri punya kewenangan buat memberikan tindakan. Bisa langsung kami pecat seperti di Batam,” katanya.