:
Oleh Jhon Rico, Senin, 14 November 2016 | 22:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 222
Jakarta, InfoPublik - Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Selasa (15/11) di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta.
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas, mengingat kapasitas ruangan.
"Betul, terbatas. Yang diundang banyak dari berbagai pihak," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto kepada InfoPublik, Senin (14/11).
Gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor. Dari internal, Bareskrim akan mengundang Divisi Hukum serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sedangkan untuk pihak eksternal, Bareskrim mengundang Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Terkait dengan adanya kabar bahwa terlapor Ahok akan hadirkan Ahli Tafsir dari Mesir, Agus mengaku belum mendapat kabar tersebut. "Belum dengar saya," ujar dia.
Gelar perkara akan berisi pemaparan dari tim penyelidik mengenai kasus itu. Kemudian, para ahli yang dihadirkan akan memberikan tanggapannya, termasuk masyarakat yang melaporkan untuk memberikan penjelasan.