Kejagung Eksekusi Aset Gayus Tambunan

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 13 November 2016 | 13:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 268


Jakarta, InfoPublik- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menegaskan, Kejagung telah melakukan eksekusi aset barang mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata M Rum di Jakarta, Sabtu (12/11).

Dalam hal ini Kejaksaan menyita aset berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp820.220.350,-.

Menurut M Rum, eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.

"Penyelesaian Aset (Repatriasi) Saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.

Gayus adalah terpidana 30 tahun penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.