BNP2TKI: Hentikan TKI Ilegal, Segera Revisi Aturan Penempatan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 10 November 2016 | 17:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 769


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengakui maraknya TKI ilegal ke luar negeri sulit diberantas apabila tidak dilakukan pembenahan secara serius dan menyeluruh oleh regulator, dalam hal ini pemerintah.

Banyaknya TKI ilegal ke luar negeri sampai saat ini karena aturan soal penempatan TKI ke luar negeri belum diubah atau direvisi, kata Nusron kepada pers di Kantor BNP2TKI di Jakarta, Rabu (9/11).

Menurutnya, musibah terjadinya korban TKI ilegal meninggal akibat kapal kayu tenggelam di perairan perbatasan Johor dan Batam pada Rabu, 2 November 2016 lalu adalah puncak dari gunung es beberapa permasalahan yang sampai saat ini tidak terselesaikan.

Pangkal mulanya unprosedural karena sampai saat ini aturan soal penempatan ke luar negeri menyusahkan calon TKI untuk berangkat secara procedural. Karena itulah, banyak calon TKI menambil jalan pintas dengan menggunakan jalur unprosedural ke luar negeri, ujarnya.

Nusron menambahkan, jika tidak ada pembenahan menyeluruh, TKI ilegal akan semakin marak dan bahkan tidak terkendali sehingga menimbulkan persoalan human trafficking. “Calon TKI akan memilih kawin siri (ilegal), ketimbang kawin resmi yang banyak biaya dan prosedurnya,” imbuhnya.

Nusron memaparkan dengan mencontohkan salah satu aturan yang memberatkan calon TKI dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan Nusron, ada ketentuan calon TKI harus mendapat surat keterangan atau izin dari kepala desa setempat, camat, kepada dinas tenaga kerja kabupaten. Selain itu surat keterangan kelakuan baik dari Polri melalui pihak Polda setempat.

Kesemuanya itu harus bertemu muka. Mana urus seperti itu dengan ketemu muka tanpa mengeluarkan uang? Negara ini masih korup kok. Dan, yang menjadi sasaran tembak nya kita (BNP2TKI-red), beber Nusron.

Nusron mengaku, pihaknya telah berkali-kali meminta pihak Kemnaker sebagai regulator untuk merevisi aturan seperti itu, namun sampai saat ini belum dilaksanakan. “Ya akibatnya sampai saat ini tenaga kerja ilegal ke luar negeri masih banyak. Masih ada sekitar 1,3 juta TKI unprosedural,” kata Nusron.

Nusron menyatakan, BNP2TKI hanyalah operator namun yang memiliki kebijakan adalah Kemnaker. Karena itu, berbagai usulan telah dilakukannya, termasuk layanan terpadu satu pintu (LTSP), bukan pelayanan satu atap (PSA).

Semua mestinya online dan meminimalkan bertemu langsung. Pembayaran juga via bank. Lha yang ada masih 12 meja dan harus didatangi calon TKI, mulai dari desa hingga Polda. Ketemu langsung itu ya uang ujungnya. Duit yang harus dikeluarkan calon TKI bisa sampai Rp 12 juta. Maka mereka pilih yang illegal, kata Nusron.

Selain itu, kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman TKI di sektor rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah (Timteng) juga tidak akan menyelesaikan masalah. Justru dengan kebijakan seperti itu, membuat pengangguran di Tanah Air terus meningkat. “Kebijakan seperti itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas Nusron.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, pemerintah melalui Menaker, Muhammad Hanif Dhakiri masih menghentikan pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah (Timteng).

Kebijakan menghentikan pengiriman TKI ke negara-negara Timteng tidak ditindaklanjuti dengan jalan keluar untuk mengurangi pengangguran atau persiapan lapangan kerja di Tanah Air. “Seharusnya kan ada jalan keluarnya. Akibatnya ya banyak pengangguran di Tanah Air,” tukas Nusron.