Penyidik KPK Perpanjang Masa Tahanan Dirut OSMA

:


Oleh Untung S, Rabu, 9 November 2016 | 11:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 419


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/11) mengungkapkan masa penahanan Hartoyo diperpanjang selama 40 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus ini, perpanjangan masa penahanan terhadap Hartoyo mulai berlaku pada Kamis (10/11) mendatang,” katanya.

Dengan perpanjangan ini menurut Yuyuk, Hartoyo yang ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat baru akan habis kembali masa penahanannya pada 19 Desember 2016 mendatang‎.

KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, sejak Minggu (16/10) lalu. Setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10).

Keduanya diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10).

Hartoyo dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.