:
Oleh Untung S, Rabu, 9 November 2016 | 11:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 446
Jakarta, InfoPublik-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Ketua KPK, Agus Rahardjo dalma keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11) mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sangat mungkin mengingat jumlah keuangan negara hingga kini yang sudah dihitung sementara mencapai Rp2,3 triliun, “Penyidik meyakini sepertinya agak mustahil dengan nilai kerugian negara yang besar itu hanya melibatkan dua tersangka sementara, kemungkinan ada pihak lain lagi itu ada,” kata Agus.
Menurut Agus, pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi terus intensif dilakukan penyidik hal ini sebagai upaya KPK mengusut tuntas dan memperjelas duduk perkara kasusnya, sehingga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat dan menikmati aliran dana korupsi e-KTP selain mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang telah menjadi tersangka.
“Saya belum bis aungkapkan kemungkinan siapa atau pihak mana yang terlibat, karena penyidik masih terus menelusuri, mengembangkan dan mencari alat bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kita bisa lihat penyidik sudah memanggil dan memeriksa banyak pihak, nah itu sebagai upayanya,” unar Agus.
Pengembangan kasus ini berawal daru ungkapan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi whistle blower kasus e-KTP sempat mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini diantaranya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hapsah. Selain itu, nama lain yang disebut Nazaruddin di antaranya, mantan Mendagri Gamawan Fauzi; mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sementara itu KPK sementara ini baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. serta mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 triliun lebih dari nilai proyek Rp6 triliun.
KPK menjerat Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.