KPK Akan Kembali Periksa Anggota Komisi II Terkait E-KTP

:


Oleh Untung S, Senin, 7 November 2016 | 23:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 302


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Chairuman Harahap, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/11) mengungkapkan Chairuman berstatus sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

“Pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka tidak bisa satu dua kali selesai, jika memang diperlukan kapan saja penyidik punya kewenangan memanggil sampai berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke bagian penuntutan,” kata Yuyuk Andriati.

Pada pemeriksaan sebelumnya Chairuman menyatakan dirinya ditanya seputar proses atau tahapan di DPR RI hingga proyek ini disetujui. Dirinya pun menyampaikan kepada penyidik bahwa proyek ini sudah sesuai tahapan-tahapan, hingga Komisi II menyetujui proyek ini karena menganggap Indonesia membutuhkan identitas tunggal dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) seperti yang disampaikan pemerintah waktu itu.

Sementara itu terkait besarnya anggaran untuk pengadaan e-KTP, Chairuman Harahap menuturkan Komisi II menyetujui setelah dilakukan beberapa kali Rapat Kerja hingga Rapat Anggaran dengan pihak Kemendagri dan sudah dibicarakan dengan sejumlah ahli.

“Soal hasilnya atau kenyataannya ada masalah, mislanya kualitas cetakan atau bahan E-KTP yang buruk ya Komisi II tidak bisa bertanggung jawab karena bukan pelaksana, kami menyetujui sesuai hasil rapat dan pembahasan bersama,” tuturnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengeluarkan pernyataan bahwa terjadi permainan antara pemerintah dan legislatif dalam proyek E-KTP ini.

Nazaruddin saat itu menyatakan ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana yakni dari unsur DPR RI Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.

Hingga kini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.