:
Oleh Eko Budiono, Senin, 7 November 2016 | 14:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 221
Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelayanan KTP Elektronik (KTP El).
“Kami terima kasih kepada ombudsman atas rekomendasinya, sambil berproses dan ini menunjukkan hasil yang bagus, karena ketika bulan Mei yang lalu 22 juta, perhari ini tinggal 7,9 juta lagi,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakhrulloh Zudan di kantornya, Senin (7/11).
Menurut Zudan, masyarakat yang belum melakukan perekaman, diminta segera datang ke dinas dukcapil daerah. Kemudian, kalau ada kesulitan, segera laporkan ke call centre daerah masing-masing. Sebab, untuk masuk dalam daftar pemilih nanti harus tercatat sudah merekam data.
“Harus masuk dalam daftar pemilih atau punya KTP El. Bila belum terbit fisik KTPnya, maka harus terbitkan surat keterangan. Nah ini sebagai solusi, tidak ada yang sulit,” ujarnya.
Ia menegaskan saat ini di dinas dukcapil masing masing daerah sudah mengembangkan layanan cepat sebagai program mereka.“Diupayakan satu hari selesai bahkan di Lampung, Gorontalo,Sulteng, dan Sulsel mengembangkan salam layanan 10 menit. Jadi untuk akte kelahiran, akte mati, akte kawin, surat pindah 10 menit selesai. Di Jabar, Jatim, Jateng, kita kembangkan salam 30 menit karena penduduknya banyak,” paparnya.
Ia menambahkan terkait KTP ganda, dengan adanya KTP El sudah tidak ada lagi data pendudukan ganda. Sebab, KTP El ini akan menghapus data ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keluar hanya satu, atau data tunggal.“Ini pendataan penduduk yang saya kira harus kita laksanakan dengan tertib satu penduduk hanya boleh satu alamat, dan tidak ada bentuk ganda,” katanya.
Sebelumnya ORI menerbitkan empat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pelayanan KTP El. Pertama adalah sistem antrean, kedua adanya resi prioritas pencetakan KTP El, ketiga terjadi percaloan dan pengutan liar (pungli), dan keempat tidak semua daerah jemput bola.