:
Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 6 November 2016 | 21:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 238
Jakarta, InfoPublik - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menegaskan, aktivitas melanggar hukum berupa penggunaan zat adiktif narkoba yang diduga dilakukan salah seorang masinis KRL Jabodetabek tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, dan samasekali tidak mencerminkan kehidupan para masinis.
Kepala Komunikasi PT KCJ, Eva Chairunisa mengungkapkan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, GK, saat ini telah ditangkap jajaran Polres Depok. GK merupakan masinis KRL sejak 2014.
"PT KAI Commuter Jabodetabek mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada pihak kepolisian, GK juga akan mendapat sanksi sesuai mekanisme internal di perusahaan dengan sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Eva, Minggu (6/11).
Kepada para pengguna KRL Jabodetabek, Eva menyampaikan bahwa para masinisnya selalu menjalani pemeriksaan kesehatan dan assesment psikologis sebelum berdinas mengoperasikan kereta.
Menurut Eva, pemeriksaan kesehatan terdiri dari pemeriksaan kondisi fisik dan tes untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat aditif lainnya. Sementara assesment psikologis akan melihat kesiapan masinis untuk bertugas dari kondisi mental dan pengetahuan teknis maupun regulasinya.
Selain itu, jajaran operasi PT KCJ juga aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan saat masinis berdinas. hasil pemeriksaan kesehatan, assesment psikologis, hingga pengawasan di lapangan selama ini, seluruh masinis yang mengoperasikan KRL berada dalam kondisi fisik dan mental yg baik.