Mendagri Tanggung Jawab Pengangkatan Plt

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 24 Oktober 2016 | 14:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 715


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bertanggung jawab terhadap pengangkatan pelaksana tugas (Plt) gubernur.

“Saya paham rekam jejak seluruh pejabat eselon I Kemendagri, dan sekda provinsi. Kalaupun tidak dari eselon I Kemdagri,bisa saja saya minta kepada rekan-rekan menteri Kabinet Kerja untuk menugaskan eselon I jadi Plt,” kata Mendagri di kantornya, Senin (24/10).

Menurut Mendagri, Plt dapat berasal dari eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta kementerian lain dan sekretaris daerah (sekda) provinsi.Mendagri menegaskan pihaknya akan  melaporkan seluruh pengangkatan Plt kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga mengimbau  seluruh pihak tidak mengkhawatirkan kewenangannya memilih Plt.

“Kalau dalam menjalankan tugasnya tidak mampu misalnya, saya sebagai Mendagri bisa menarik dan menggantinya setiap saat. Tidak perlu khawatir, toh tanggung jawab sepenuhnya pada saya sebagai Mendagri,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 harus sukses. “KPU dan Bawaslu sudah semakin profesional, aparat keamanan terpadu khususnya kepolisian sangat profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan-tahapan pilkada,” katanya.

Ia menilai publik sudah semakin dewasa dan memilih pemimpinnya yang amanah. Sedangkan  Direktur Jenderal (dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh permohonan cuti kepala daerah petahana. Menurutnya, serah terima dan nota pengantar tugas dari petahana gubernur kepada Plt diserahkan pada Kamis (27/10).