:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 14 September 2016 | 10:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 643
Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan delapan tersangka perkara pemberangkatan jamaah haji secara ilegal di Filipina.
Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yakni HAS, BMDW, MNA, HMT, HF alias A, HAH alias A, dan ZAP. Sedangkan satu tersangka lain yang keberadaanya masih di Filipina yakni HR.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, satu tersangka berinisial HR akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersangka di Filipina itu bisa dilakukan karena ada kesepakatan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) antarnegara ASEAN.
"Kami akan meminta HR dideportasi agar pemeriksaan bisa dilanjutkan di Tanah Air," kata Ari Dono di Jakarta, Selasa (13/9).
Ari Dono menjelaskan, tersangka HR diduga bekerja sendirian. Ini berbeda dengan tujuh tersangka lain yang merupakan kelompok agen perjalanan. HR diduga menyiapkan izin meninggalkan negara dengan persetujuan pemerintah setempat.
Mabes Polri masih terus mendalami soal kasus ini. Polri memastikan akan melakukan yang terbaik untuk jemaah yang terancam dipersulit dalam kepulangan ke Indonesia.