Mendagri Bebas Tugaskan Bupati Banyuasin

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 September 2016 | 10:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 691


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan  membebastugaskan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, karena dugaan kasus suap pengadaan proyek.

"Saya akan  menunjuk wakil bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati," kata Mendagri di kantornya, Kamis (8/9).

Menurutnya penunjukan wakil bupati Banyuasin sebagai pelaksana tugas bupati tinggal menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri  mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat kepada Yan Anton akan segera dilakukan setelah keputusan hukum sebagai dasar secara resmi dikeluarkan KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

Ia menegaskan peristiwa tangkap tangan Yan Anton menjadi momentum evaluasi bagi Kemendagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi."Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua atau  muda. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya  tidak memiliki kewenangan untuk mendeteksi indikasi korupsi terhadap harta yang dimiliki pemerintah daerah. Seluruh dasar informasi mengenai indikasi korupsi mutlak bersumber dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian  ditangkap KPK di kediamannya, dan diduga terlibat upaya suap- anggaran dinas pendidikan setempat.