:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 September 2016 | 10:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 693
Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan membebastugaskan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, karena dugaan kasus suap pengadaan proyek.
"Saya akan menunjuk wakil bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati," kata Mendagri di kantornya, Kamis (8/9).
Menurutnya penunjukan wakil bupati Banyuasin sebagai pelaksana tugas bupati tinggal menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendagri mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat kepada Yan Anton akan segera dilakukan setelah keputusan hukum sebagai dasar secara resmi dikeluarkan KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Ia menegaskan peristiwa tangkap tangan Yan Anton menjadi momentum evaluasi bagi Kemendagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi."Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua atau muda. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran," paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mendeteksi indikasi korupsi terhadap harta yang dimiliki pemerintah daerah. Seluruh dasar informasi mengenai indikasi korupsi mutlak bersumber dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap KPK di kediamannya, dan diduga terlibat upaya suap- anggaran dinas pendidikan setempat.