Menkes Beberkan 14 RS Pengguna Vaksin Palsu

:


Oleh Gusti Andry, Kamis, 14 Juli 2016 | 21:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, membeberkan nama 14 rumah sakit yang mengedarkan vaksin palsu, sedangkan Bareskrim Polri sudah menetapkan 20 tersangka.

"Ada 14 rumah sakit saat ini yang sudah menjadi tersangka. Kami sudah mendapatkan izin dari Bareskrim dan diberikan oleh Bareskrim," kata Menkes saat ditemui di Gedung DPR-RI di Jakarta, Kamis (114/7) malam.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menyebut, dari tiga laporan polisi yang dikembangkan sampai dengan saat ini, telah ditetapkan 20 tersangka. Sementara 16 dilakukan penahanan, dan empat tidak dilakukan penahanan.

“Dari 20 tersangka tersebut, peran daripada masing-masing antara lain enam  tersangka kita kenakan pasal 197 sebagai produsen, distributor lima  tersangka dan dikenakan pasal 197 UU No 36, penjual tiga tersangka dan pengepul botol vaksin 2 tersangka,” papar Irjen Ari Dono.

Lebih lanjut,  Kementerian Kesehatan akan membahas sanksi bagi para pengguna dan pengedar vaksin palsu. "Akan kita bahas sanksi kepada 14 rumah sakit ini. Misalnya direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kita lanjutkan," ujar Menkes.

Sejumlah media, termasuk Kantor Berita Antara, melaorkan penjelasan Menkes,  jika seluruh manajemen RS terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu maka dipastikan akan dijatuhi sanksi berat. "Tapi kalau ini hanya karena oknum yang bermain tentu ada penindakan yang lebih berat, misalnya sanksi pidana," tuturnya.

Sedangkan mengenai ancaman berupa sanksi penutupan operasional RS yang bersangkutan, Menteri Nila belum bisa memastikan hal tersebut karena akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.

"Nanti kita lihat, tadi kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan sanksi terberat bagi para pihak yang terlibat menyebarkan vaksin palsu.

"Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun," ujar Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu sore (13/7).

Apabila pihak manajeman rumah sakit terbukti terlibat dalam pemalsuan, penggunaan, atau pendistribusian vaksin palsu maka harus diproses secara pidana maupun perdata.

Selain itu, YLKI pun meminta pemerintah agar menghentikan izin operasional atau penutupan bagi rumah sakit swasta yang terbukti menggunakan vaksin palsu dengan sengaja.

Sejumlah media online telah merilis daftar 14 rumah sakit yang sudah menjadi tersangka pengedaran vaksin palsu oleh Bareskrim Mabes Polri, sebagai berikut:

1. Dr Sander Cikarang
Sales Juanda (CV Azka Medika). Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.

2. Bhakti Husada terminal Cikarang
Sales Juanda (CV Azka Medika). Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.

3. Sentral Medika
Jalan Industri Pasir Gembong. Sales Juanda (CV Azka Medika). Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.

4. RSIA Puspa Husada
Sales Juanda (CV Azka Medika). Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.

5. Karya Medika Tambun
Sales Juanda (CV Azka Medika). Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.

6. Kartika Husada Jl MT Haryono Setu Bekasi
Sales Juanda (CV Azka Medika). Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.

7. Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi
Sales Juanda (CV Azka Medika). Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin terhadap pihak RS dan disetujui oleh direktur RS.

8. Multazam Bekasi
Sales Juanda (CV Azka Medika). Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin terhadap pihak RS dan disetujui oleh direktur RS.

9. Permata Bekasi
Sales Juanda (CV Azka Medika). Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin melalui CV Azka Medical. Kemudian dari bagian pengadaan mengajukan permohonan pengadaan kepada manajer purchasing yang kemudian dimintakan persetujuan kepada direktur RS sebelum dilakukan pemesanan obat atau vaksin.

10. RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang
Sales Juanda (CV Azka Medika). Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak RS dan disetujui oleh direktur RS.

11. Harapan Bunda Kramat Jati Jakarta Timur
Sales M Syahrul. Tersangka menawarkan vaksin lewat perawat atas nama Irna (ditahan sebagai penyedia botol tersangka Rita dan Hidayat) kemudian Irna meminta tanda tangan dokter dan dimasukkan sebagai persediaan rumah sakit.

12. Elisabeth Narogong Bekasi
Sales Juanda (CV Azka Medika). Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak rumah sakit dan disetujui oleh direktur rumah sakit.

13. Hosana Lippo Cikarang
Sales Juanda (Azka Medika). Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak rumah sakit dan disetujui oleh direktur rumah sakit.

14. Hosana Bekasi Jalan Pramuka
Sales Juanda (CV Azka Medika). Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak rumah sakit dan disetujui oleh direktur rumah sakit.