YLKI Tegaskan Penyebar Vaksin Palsu Harus Dihukum Berat

:


Oleh Astra Desita, Kamis, 14 Juli 2016 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 156


Jakarta, InfoPublik - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan sanksi terberat bagi para pihak yang terlibat menyebarkan vaksin palsu.

"Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun," tutur Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (13/7)

Menurut Tulus, apabila pihak manajeman rumah sakit terbukti terlibat dalam pemalsuan, penggunaan atau pendistribusian vaksin palsu maka harus diproses secara pidana maupun perdata.

Jika yang terlibat adalah anggota PNS, tuturnya, maka bisa diberikan sanksi terberat yaitu pencopotan jabatan.

"Kalau pegawai swasta juga harus ada proses pidana, dua-duanya harus diberikan hukuman setimpal," tegasnya.

Selain itu kata dia, bagi rumah sakit swasta yang terbukti menggunakan vaksin palsu dengan sengaja maka bisa dilakukan penghentian izin operasional atau penutupan. "Bagi pihak korban juga bisa melakukan gugatan kepada rumah sakit yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan sejauh ini ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu.

Namun hanya 16 orang yang ditangkap karena dua orang tersangka lainnya masih di bawah umur. Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak Kepolisian, hingga sekarang belum ditemukan rumah sakit negeri yang terindikasi menerima pasokan vaksin palsu.

Sementara jumlah RS swasta yang diduga berlangganan vaksin palsu ada 14 RS yang berlokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.