409 Napi LP Cipinang Dapat Remisi Idul Fitri

:


Oleh Wandi, Kamis, 7 Juli 2016 | 05:21 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 757


Jakarta, InfoPublik - Di Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, sebanyak 409 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur mendapakan remisi selama 15 hari hingga 1 bulan masa tahanan.

Sementara 10 warga binaan lainnya mendapatkan pembebasan atau Remisi Khusus (RK) II.

"Remisi itu diberikan sesuai dengan yang kita ajukan kepada pemerintah, dan akhirnya disetujui, sebanyak 409 warga binaan mendapatkan RK I dan sebanyak 10 orang mendapakan RK II pembebasan," kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar seusai shalat Ied di LP Cipinang Jakarta, Rabu (6/7).

Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan ini melalui proses yang panjang, mereka yang akan diberikan remisi RK I dan RK II, harus melalui ujian yang di jadwalkan oleh pihak LP. Bagi yang lulus maka hari ini mereka medapatkan hasilnya.

Asep menambahkan, dari ratusan napi yang dapat remisi masa tahanan 15 hari-6 bulan berlatar belakang kasus yang beragan seperti kriminal dan narkoba. Selain itu Rumah Tahanan Cipinang juga selalau menjaga ketat penggunaan alat komunikasi, agar napi tidak dapat berkomukasi dengan dunia luar.

"Ke-10 narapidana yang dapat RK II berasal dari berbagai macam kasus. Termasuk di antaranya narkotika dan pencurian yang bebas dari macam-macam perkara," imbuhnya.

Saat ini warga binaan penghuni Rutan Cipinang berjumlah 3.369 orang.  Sebanyak 41 orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, 331 remisi 30 hari, dan 37 orang remisi 45 hari.

Kemudian Di Rutan Cipinang juga, ada 31 narapidana korupsi. Mereka terdiri dari napi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi meraka tidak memenuhi sayarat untuk mendapatkan remisi," ujarnya.