:
Oleh Masfardi, Minggu, 19 Juni 2016 | 15:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 3K
Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus kerugian negara dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras harus diterima apa adanya.
“Dalam masalah itu sejak kapan temuan BPK bisa dianulir oleh pendapat para alhi, karena temuan BPK harus diterima apa adanya, kalau saat ini KPK menganulir pemeriksaan KPK karena pendapat para ahli, itu menimbulkan masalah hukum ketatanegaraan,” kata Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (18/6).
Sesuai hukum administrasi menurutnya hasil pemeriksaan BPK harus dianggap benar, sampai ada hasil sebaliknya, itu harus dilakukan di pengadilan.
KPK telah melampaui kewenangannya, seakan menjadikannya seperti lembaga yudisial yaitu mengambil kesimpulan, ucapnya.
Dia mengatakan dalam hukum pidana hasil temuan BPK sudah bisa dijadikan salah satu alat bukti yang sah berdasarkan keahlian profesi seperti visum evertum, karena saya sejak awal telah mengikuti kasus ini, sehingga pendapat KPK itu dianilai sumir, karena ada Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 yang menjadi dasar banyak orang tidak tahu, yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena ketidak tahuan itu, sehingga dijadikan alibi.
Dalam kasus ini menurutnya pemda membeli tanah yang nilainya miliaran bahkan triliunan rupiah mempergunakan uang rakyat, sehingga harus dilakukan secara tarnsparan.
Semestinya ada satuan tugas, sebab kalau tidak dilakukan sesuai aturan, itu akan rawan terjadi penyelewengan dan korupsi, katanya.
Pembelian lahan tersebut kata dia, harus jelas prosedurnya, apakah pimpinan KPK telah pernah datang ke lokasi untuk melihat kondisi tanah yang dibeli oleh Pemda DKI tersebut atau tidak, sehingga telah mengatakan tidak ditemukan ada perbuatan melanggar hukum.