Kasus Sumber Waras, DPR Minta KPK Tidak Gunakan Standar Ganda

:


Oleh Wandi, Jumat, 17 Juni 2016 | 23:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 757


Jakarta, InfoPublik - Sebagian anggota DPR mempertanyakan kesimpulan KPK terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Suara paling kencang tentunya datang dari Fraksi Gerindra sebagai kubu yang paling getol bersebrangan dengan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.

Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani mengaku terusik oleh pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus RS Sumber Waras. Ia menyebutkan, kalau penjelasan Ketua KPK benar, maka kualitas audit BPK yang memiliki kewenangan dari UUD harus dipertanyakan.

"Kalau pernyataan seperti itu‎ benar. Tapi kalau tidak benar berarti KPK melakukan double standar terhadap apa yang dinamakan potensi kerugian negara," kata Muzani saat dihubungi pada Jumat (17/6).

Sebelum kasus ini mencuat, lanjut Muzani, KPK menerima audit BPK sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, hingga seseorang ditangkap, dibawa ke pengadilan dan divonis hukuman penjara bertahun-tahun.

"KPK tidak boleh gunakan double standar. Terhadap kasus Sumber Waras dia menggunakan pembanding. Sementara yang lain tidak‎ ada pembanding audit. KPK dan BPK harus buka detail penjelasannya supaya masyarakat tidak saling tuduh," tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, KPK terkesan mengabaikan audit BPK dalam menyelidiki kasus Sumber Waras.

"BPK ini adalah chief auditor negara resmi. Kalau BPK sudah tidak dianggap lagi ya bubarkan saja," ujar Fadli.