:
Oleh Untung S, Jumat, 17 Juni 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 528
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (17/6) mengatakan tujuh tersangk abaru itu merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 – 2019, mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.
Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013/
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014).
Selain GPN, Kelima tersangka telah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana badan masing-masing 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap SB dan AJS. Sedangkan, SPA dan CHR divonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, KH yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Juni 2016 saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4 (empat) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.