KPK Tetapkan Empat Tersangka OTT Suap Panitera PN Jakut

:


Oleh Untung S, Jumat, 17 Juni 2016 | 13:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 399


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara sudah menetapkan empat tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga terkait dugaan tindak pidana suat terhadap panitera Pengadilan negeri Jakarta Utara yang diduga ada kaitannya dengan sidang persidangan kasus dugaan pelecahan seksual dengan tersangka artis SJ.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/6) mengungkapkan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal selama 1x24 jam usai OTT, “Ditemukan bukti permulaan sehingga penyidik menetapkan empat tersangka yakni  R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara), BN (Advokat), K (Advokat) dan SH (Swasta),” kata Yuyuk.

Dari penyidikan awal, tersangka R diduga menerima hadiah atau janji dari BN, K dan SH padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJ yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka R yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka BN, K dan SH diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengamankan 7 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6) dari 4 lokasi terpisah. Pada pukul 10.40 KPK mengamankan BN dan R serta 2 orang supir di daerah Sunter, Jakarta Utara sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R. Dari tangan R, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp 250 juta dalam tas plastik berwarna merah.

Setelah itu, KPK bergerak ke 3 lokasi berbeda untuk mengamankan 3 orang lainnya, yaitu SH di rumahnya di daerah Tj Priok Jakarta Utara, K di Bandara Soekarno Hatta dan DS (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara) di kantor PN Jakarta Utara. Pemberian tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJ yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.