:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 16 Juni 2016 | 15:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 446
Jakarta,InfoPublik - Pemerintah pusat mengapresiasi munculnya opini negatif dan positif terkait pembatalan 3143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah. Pemerintah juga menginginkan agar daerah bisa lebih berkembang dan kebijakannya sejalan dengan program prioritas nasional.
“Adanya sentimen negatif sangat wajar terjadi. Meski orientasi sebenarnya dari pembatalan perda adalah agar daerah tidak bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (16/6).
Mendagri menegaskan, pihaknya tidak akan terjebak dengan opini negatif tersebut. Selain itu, ke depannya juga tetap akan mengevaluasi perda-perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Isu yang beredar dianggap tidak benar dan berlebihan, apalagi sampai membenturkan otonomi daerah dengan syariat Islam,” tegasnya.
Menurut Mendagri, memang ada evaluasi evaluasi terhadap peraturan yang tidak sesuai dengan semangat persatuan dan bertentangan dengan Pancasila.Ia menambahkan opini positif atas pembatalan perda ini jauh lebih besar jumlahnya seperti di pemberitaan dan media sosial. “Peraturan yang dinilai menghambat investasi, memperpanjang jalur perizinan, dan masalah retribusi harus dihapuskan,” katanya.