:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 15 Juni 2016 | 14:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 314
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengusulkan revisi terbatas Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri Sumarsono. Menurutnya, ada tiga pasal dalam perda tersebut yang harus disempurnakan. Ketiganya yakni Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3. Namun penomorannya salah, serta Pasal 22. “Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnnya. Namun hanya pasal per pasa saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan,” kata Sumarsono di kantornya, Rabu (15/6).
Ia mengatakan untuk Pasal 7 ayat 2 dan 3, kata dia selain tidak sinkron dengan ayat 1, 3 dan 4 dalam pasal tersebut, juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Makanya pada kedua ayat tersebut perlu perbaikan.
“Kalau terkait bulan Ramadhan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja, kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha,” ujarnya.
Ia menegaskan terakhir adalah Pasal 22 dalam perda itu. Peraturan pada poin itu dinilai kurang spesifik dalam menjelaskan ketentuan. Tercantum dalam pasal tersebut adalah hal-hal yang belum diatur soal teknis pelaksanannya diatur dalam peraturan walikota.
“Harusnya langsung saja ditulis, misalnya hal-hal yang belum diatur terkait jam buka warung saat Ramadhan,” tambahnya.