:
Oleh Untung S, Rabu, 15 Juni 2016 | 03:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 343
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan untuk mengajukan banding terhadap putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang divonis empat tahun penjara karena terbukti menyuap empat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/6) mengatakan memori banding sudah diajukan sejak awal pekan lalu. Alasan banding meski putusan Majelis Hakim jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karena KPK sudah menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu memang lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abdul Khoir divonis dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subisder lima bulan kurungan.
Sebelumnya pada Kamis (9/6) dalam sidang yang dipimpin hakim Mien Trisnawati itu, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena terbukti menyuap Anggota Komisi V DPR RI yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Hakim menilai bahwa Abdul Khoir bertindak sebagai pelaku utama sehingga berperan aktif dalam menggerakan para pengusaha lainnya untuk memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Sehingga menurut hakim, status justice collabolator (JC) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 16 Mei 2016 tidak tepat dan tidak dapat dijadikan pedoman.
Abdul Khoir memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar SIngapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta serta membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.
Abdul Khoir juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura; pemberian kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.
Selanjutnya memberikan kepada anggota Komisi V fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta anggota Komisi V fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar 404 ribu ribu dolar Singapura.