Sterilisasi Jalur TransJakarta Belum Membuat Pengendara Patuh

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 14 Juni 2016 | 15:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 616


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan sterilisasi jalur bus (busway) TransJakarta. Sayangnya, denda maksimal bagi pengendara yang memasuki jalur bus  belum membuat pengendara mematuhi aturan tersebut.

Pantauan InfoPublik, Selasa (14/6), masih banyak pengendara motor dan mobil yang memasuki jalur TransJakarta di Daan Mogod dari arah Cengkareng menuju Grogol. Padahal, di sebagian jalur tersebut sudah terpasang pembatas jalan moveable concrete barriere (MCB) yang tingginya mencapai 60 sentimeter.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, minimnya prasarana pendukung disepanjang jalur transjakarta menjadi salah satu tidak maksimalnya pendindakan. Sekalipun demikian, tambah Awi, pihaknya tetap melakukan pendindakan berupa penilangan bagi pengendara yang masih masuk ke jalur TransJakarta.

Pihaknya pun akan terus melakukan sterilisasi jalur bus way sambil menunggu prasarana pendukung seperti pembatas jalan, palang pintu atau portal. "Kalau sudah ada palang pintu sudah ga usah banyak pengawasan. Titik titik yang kosong saja," jelas dia.

Polda Metro Jaya, Senin (13/6) malam, mencatat terdapat 274 pengendara yang melanggar dan memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 dengan surat tilang berwarna biru.