DPR Hanya Tunggu Surat Presiden Terkait Calon Kapolri

:


Oleh Masfardi, Senin, 13 Juni 2016 | 12:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 593


Jakarta, InfoPublik - Penunjukan Kapolri  merupakan hak prerogatif Presiden, sedangkan  DPR kapasitasnya hanya menunggu surat dari Presiden untuk kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Calon Kapolri yang dikirimkan.

“Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, tidak menutup kemungkinan DPR menanyakan pada sumber yang kompeten seperti Kompolnas, KPK, PPATK dan penegak hukum lainnya," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta,Senin (13/6).

Ditegaskan, masalah Kapolri domain utamanya datang dari Presiden. Kalaupun keputusan Presiden nantinya memperpanjang masa jabatan Kapolri yang sekarang, Komjen  Pol Badrodin Haiti, bagi DPR, yang diperpanjang  bukan jabatannya,  tapi masa dinas aktifnya. "Itu  dimungkinkan dalam UU Polri dan Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaan UU Polri, karena anggota Polri pensiun pada umur 58 tahun, namun dapat diperpanjang setiap tahun hingga 60 tahun," jelasnya.

Hanya saja, tambah Arsul, dalam UU dan Peraturan pemerintah, masa tugas dapat atau bisa diperpanjang dengan alasan tertentu. "Apakah alasanya itu limitatif  atau inklusif, itu yang hingga saat ini menjadi perdebatan," katanya.

Menurutnya, Badrodin Haiti dapat diperpanjang masa jabatannya,  itu merupakan alasan substantif. Sama halnya dengan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dengan alasan yang memaksa. "Apakah saat ini alasan substantif tersebut telah telihat apa belum, itu akan dilihat secara benar," jelasnya.

Alasan perpanjangan akan banyak ditentukan oleh kepentingan politik Presiden, sebab mungkin  Badrodin Haiti dianggap mampu menciptakan situasi  yang kondusif. Semua tergantung pada kebutuhan Presiden.

Meski demikian, masih  ada pertimbangan lain,  misalnya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri dan  soliditas di lembaga itu.  "Hal itu, yang tahu persis adalah Presiden dan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam. Namun demikian, nama cakapolri tetap harus masuk sebelum 28 Juni 2016, sebab 1 Juli 2016 Badrodin Haiti pensiun," tandasnya.