:
Oleh Masfardi, Senin, 13 Juni 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 372
Jakarta, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan penertiban, harus menggunakan pendekatan persuasif dan kemanusiaan, yang berdasarkan UU antara lain melalui sosialisasi, teguran, pengumuman, dan terakhir dengan penindakan.
“Apabila ada satu kejadian tidak langsung ditindak begitu saja, sekalipun ada pelarangan, itu harus disampaikan pada pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto Di Jakarta, Senin (13/6), terkait pemberitaan razia yang dilakukan Satpol PP Kota Serang kepada seorang ibu pedagang Warteg.
Menurut Agus, pelaksanaan Surat Edaran Walikota tentang larangan Warteg berjualan di siang hari, harus dengan cara persuasif, tidak boleh semena-mena. Perampasan barang dagangan bisa menimbulkan gejala sosial. "Penertiban berlebihan tidak diperkenankan, karena hal itu dapat memicu konflik sosial," jelasnya.
Bagaimana pun, tegasnya, penegakan hukum tidak boleh secara tiba-tiba mengambil tindak tegas, tapi harus dengan pendekatan kemanusian. Pelaksanaan penertiban harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara terinci, karena aparat tidak boleh memberikan kesulitan pada warga.