:
Oleh Eko Budiono, Senin, 13 Juni 2016 | 02:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 352
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum memberikan perhatian khusus terhadap tiga daerah otonomi khusus yakni Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat, yang mengikuti gelaran pilkada serentak 2017.
Anggota Komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan bahwa pemisahan peraturan daerah khusus untuk mempermudah dalam pemahaman bagi stakeholder.
"Belajar dari pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya, kepastian hukum menjadi salah satu potensi diajukannya sengketa di daerah otsus," kata Ida Budhiati di Jakarta, Minggu (12/6).
Ia menyebutkan, Aceh yang memiliki persyaratan khusus bagi calon kepala daerahnya, yakni harus mampu membaca Al-Quran. Sementara di Papua harus orang Papua. Adapun di Jakarta, calon terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus satu dari total perolehan suara.
Komisioner KPU RI lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan hasil verifikasi faktual untuk calon perseorangan sebaiknya terbuka bagi pihak pasangan calon tersebut.
Menurutnya, hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan memang memiliki dampak lain jika diumumkan terbuka kepada publik.
Hadar menjelaskan dukungan yang terbuka dapat berpotensi konflik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Apabila daerah tersebut memiliki sejarah konflik, itu mungkin memang bisa membahayakan dengan mengumumkan hasil verifikasi dukungan. Misalnya di Aceh hasil verifikasinya ditempelkan di tempat umum, maka itu bisa merepotkan karena jadi ketahuan siapa mendukung yang mana," tambahnya.