:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 12 Juni 2016 | 01:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 291
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Aceh diimbau memperhatikan peraturan perundangan sebelum membuat regulasi terkait Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Pemerintah pusat telah menugaskan kepada pemerintah Aceh untuk mengelola ekosistem ini. Sepatutnya Perda atau qanun yang dikeluarkan dilarang bertentangan dengan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemdagri, Nyoto Suwignyo di Jakarta, Sabtu (11/6).
Menurutnya, kata menugaskan harus digaris bawahi. Makna menugaskan berarti yang menugaskan adalah pemerintah pusat, di mana pengelolaan KEL masih jadi kewenangan pemerintah pusat. Jika ada upaya penghilangan KEL maka juga menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Tugasnya pemerintah Aceh mengelola KEL ini dengan melestarikan, melindungi, mengamankan secara lestari. Kalau kenyataannya beda ini salah oknum, bukan salah undang-undang," tambahnya.
Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Aceh itu seharusnya tidak dibiarkan, kendati Undang-undang Pemerintahan Aceh yang merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.
Sebelumnya Gubernur dan DPR Aceh telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh Tahun 2013-2033. Dalam qanun tersebut wilayah KEL telah dihapus dari Rencana Tata Ruang Pemerintah Aceh.