:
Oleh Jhon Rico, Sabtu, 11 Juni 2016 | 11:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 365
Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kesehatan terkait hukuman kebiri bagi terpidana kasus kekerasan seksual kepada anak.
"Kami tentunya koordinasi dengan menteri kesehatan, saya pikir menteri kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan," kata Prasetyo di Kejagung Jakarta, Jumat (10/6).
Terkait dengan Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri, Prasetyo tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, Kemenkes sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. Bahwa hukuman tersebut memang sudah menjadi keputusan pemerintah.
Menurut dia, hukuman kebiri ini sebagai hukuman tambahan dalam undang-undang. "Saya bicara jangan cuma pelakunya saja yang kita pikirkan. Korban kejahatan juga," tandas dia.
Prasetyo menjelaskan, dikeluarkannya Perppu ini tentunya mempunyai latar belakang dan tujuan yang baik, dimana kejahatan seksual semakin masif dan luar biasa.