:
Oleh Untung S, Jumat, 10 Juni 2016 | 09:24 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 482
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap persoalan salah penulisan atas surat laporan yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri ke KPK sudah selesai dan clear.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (10/6) menyatakan pihaknya tidak akan berpolemik lebih lanjut mengenai persoalan ini, mengingat surat tersebut pun sudah ditarik oleh Kemendagri, dengan keterangan akan direvisi untuk dikirimkan kembali.
“Termasuk soal sanksi teguran atau pemecatan terhadap staf Kemendari, hal itu tidak ada kaitannya dengan KPK, kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini pada internal Kemendagri, KPK menerima surat ini pada 7 Juni 2016 lalu dan langsung mengirimkan laporan penerimaan termasuk memberikan laporan atas kesalahan penulisan lembaga ini di surat itu,” kata Yuyuk.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menyebar di media sosial mengenai kesalahan penulisan nama lembaga KPK dalam surat yang dikirimkan Kemendagri, dalam surat itu tertulis kepanjangan KPK adalah Komisi Perlindungan Korupsi bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini pun menjadi viral yang dibicarakan banyak orang, bagaimana sebuah lembaga negara sekelas Kementerian bisa salah menuliskan nama lembaga dalam suratnya.
Atas kejadian ini selain menyampaikan permintaan maaf, Mendagri Tjahjo Kumolo pun langsung meminta Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk memberhentikan staf yang melakukan kesalahan dalam pengetikan surat itu, karena sudah membuat malu Kementerian yang dipimpinnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo pun mengakui bahwa kesalahan ketik itu merupakan insiden murni kekeliruan dan bukan disengaja.
“Kami sudah lakukan investigasi, staf honorer yang hanya lulusan SMA dan baru berkerja tiga bulan ini belum paham betul terkait masalah KPK itu sehingga terjadi kesalahan jadi 'komisi perlindungan korupsi'. Ada kesalahan, human error. Tidak ada faktor kesengajaan setelah saya periksa yang bersangkutan," kata Soedarmo.
Menurut Soedarmo, staf yang merupakan lulusan SMA itu akhirnya dipecat, sedangkan pejabat yang juga Pegawai Negeri Sipil Kemendagri yang merupakan atasannya langsung juga sudah diberi sanksi teguran keras.