Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Putusan Nazaruddin

:


Oleh Untung S, Kamis, 9 Juni 2016 | 23:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 363


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memutuskan menunda sidang putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6) mengatakan berkas putusan terkait sidang kasus ini atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin belum selesai disusun, karena rapat musyawarah Majelis Hakim jug belum selesai.

“Penyusunan berkas putusan harus menunggu rapat selesai, karena masih membutuhkan waktu maka majelis memutuskan sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin rencananya akan digelar pada Rabu (15/6) pekan depan,” katanya.

Dalam sidang ini Muhammad Nazaruddin dijerat dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. JPU pun menuntut Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.

Sementara pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nazaruddin sebagai anggota DPR.

Sedangkan dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp283,599 miliar selama periode 2009-2010 dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp50,205 miliar; dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp33,194 miliar; dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,265 miliar.