Pemenuhan Hak Korban Terorisme Butuh Peran Banyak Pihak

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 7 Juni 2016 | 22:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 311


Jakarta, InfoPublik - Penanganan korban tindak pidana terorisme menjadi salah satu prioritas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik kejadian lama maupun yang baru terjadi.

Adapun layanan yang diberikan bagi korban tindak pidana tersebut berupa bantuan medis dan psikologis serta rehabilitasi psikososial, restitusi dan kompensasi.

Pemenuhan hak korban terorisme juga sulit untuk dilakukan oleh LPSK sendiri, melainkan butuh kerja sama dengan banyak pihak, khususnya dalam hal pemenuhak hak psikososial bagi korban tindak pidana terorisme. Pemenuhan hak psikososial penting untuk mengembalikan kualitas hidup korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, dalam penanganan korban terorisme memang masih ditemui sejumlah kendala, mulai pendataan terhadap korban hingga belum adanya koordinasi antar lembaga/kementerian dalam hal penanganan korban tindak pidana terorisme, khususnya terkait kompensasi yang baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan.

“Upaya untuk mendapatkan surat keterangan di kepolisian bahwa yang bersangkutan merupakan korban terorisme, terdapat sejumlah tantangan, antara lain belum adanya lembaga yang bertugas melakukan pendataan terhadap korban terorisme,” ujar Hasto melalui siaran pers, Selasa (7/6).

Menurut Hasto, dalam kegiatan focus discussion group (FGD) yang digelar LPSK di Bali akhir pekan lalu, mengatakan, hingga kini LPSK masih memberikan layanan bagi 29 korban bom Bali, terdiri dari layanan bantuan medis, psikologis maupun psikososial.

Dalam pemberian layanan, LPSK banyak menggandeng pihak lain, termasuk Pemerintah Provinsi Bali. “Untuk bantuan medis dan psikologis, dilakukan sendiri oleh LPSK, tapi untuk psikososial harus menggandeng pihak lainnya,” ujar dia.

Kasubdit I Ditreskrimun Polda Bali AKBP Imam Ismail menuturkan, pada waktu terjadinya bom Bali, keadaan atau kondisi saat ini memang belum siap. Saat peristiwa terjadi, tidak diketahui siapa korban dan pelaku sehingga pendataan pun sulit.

“Banyak korban pulang maupun ke rumah sakit sendiri dan berpencar. Belum terbentuk pusat layanan informasi sehingga saat itu mengalami kesulitan,” katanya.

Setelah LPSK berkoordinasi untuk mendapatkan surat keterangan bagi para korban bom Bali, menurut dia, pada saat itu juga belum ada petunjuk khusus atau kebijakan di internal. Selanjutnya diambil kebijakan melakukan penetapan. Dalam penetapan dicantumkan dasar-dasar penentuan sesuai pengertian saksi dan korban.

“Ini dilakukan untuk pertanggungjawaban sehingga diharapkan tidak salah untuk menentukan yang bersangkutan sebagai korban,” tutur Imam.

Psikolog dari Universitas Udayana Supriyadi mengingatkan agar surat keterangan korban bom Bali tidak sampai disalahgunakan. Hal lain yang menjadi fokusnya yakni masalah psikis korban yang sangat perlu diperhatikan.

“Jangan sampai korban yang sudah ter-recovery, justru psikis korban terluka kembali sehingga diharapkan kegiatan layanan LPSK dilakukan dengan sangat hati-hati,” ujar dia.