:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 18 Mei 2016 | 06:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 167
Jakarta, InfoPublik - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali berlangsung Rabu (18/5) besok.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, masih ada satu poin krusial yang menjadi perdebatan bersama DPR yakni soal mundurnya anggota dewan saat maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
“Kalau TNI atau Polri kan jelas sudah diatur undang-undangnya, begitu juga PNS prinsipnya undang-undang sudah ada. Kemudian petahana sepakat semua mundur. Nah DPR/DPRD dan DPD ini minta juga diatur sesuai undang-undangnya. Tapi kan keputusan MK harus mundur,” katanya di Jakarta, Selasa (17/5).
Mendagri menegaskan sudah berulangkali menyampaikan ke DPR, jika diputuskan berbeda dan bertentangan dengan keputusan MK, ia khawatir hal itu akan kembali dibatalkan MK.
“Apakah nanti MK tidak membatalkan kembali. Kedua juga akan menggangu tahapan yang dipersiapkan KPU. Lalu sisanya tinggal sinkronisasi. Lalu juga terkait batasan tertangkap tangan, kalau calon tertangkap tangan bisa langsung didiskualifikasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan jika tim sukses yang tertangkap tangan melakukan politik uang, malah menjadi ‘jebakan’.
“Ini harus jelas. Kemudian juga kesepakatan untuk penguatan Bawaslu. Prinsipnya tahapan jalan sambil menunggu putusan revisi ini. Banyak sekali yang diubah. Sehingga tidak setiap tahun setiap mau pilkada dilakukan revisi. Dan yang penting target jadwalnya Februari 2017,” tambahnya.