BNN Amankan Sabu dan Ekstasi Dalam Ban Serep

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 13 Mei 2016 | 13:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 883


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan 54.276,9 gram sabu  dan 40.894 butir ekstasi  asal Malaysia, yang  diselipkan dalam ban mobil cadangan. 

Jaringan ini melibatkan sembilan tersangka (WNI) yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak pada  8 Mei 2016. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta,” ujar Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/5).

Setelah melakukan penyelidikan, tambah Budi, tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DV (41, kurir) dan DEN (43, kurir) di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Ro (35, kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.

“Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap SYAH (43, kurir) dan RIK (29, kurir) di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya,  petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram,” kata dia.

Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA (58, koordinator kurir) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu RID (36, kurir)

Petugas juga berhasil mengamankan HAS (37, kurir)  di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Hasrianto merupakan orang suruhan Muh Adam yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir.

Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34, kurir), penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.653,3 gram.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari penggunaan narkoba jenis sabu dan 40 ribu anak bangsa dari penggunaan ekstasi.